Pemantulan Cahaya & Hukum Pemantulan

PEMANTULAN CAHAYA & HUKUM PEMANTULAN

1. Pemantulan Cahaya
Cahaya yang biasanya kita lihat adalah merupakan kelompok sinar-sinar cahaya yang disebut berkas cahaya. Terdapat tiga macam berkas cahaya, yaitu:
·    Berkas cahaya sejajar, yaitu berkas cahaya yang arahnya sejajar satu sama lain.
·   Berkas cahaya menyebar (divergen), yaitu berkas cahaya yang berasal dari satu titik kemudian menyebar ke beberapa arah.
·    Berkas cahaya mengumpul (konvergen), yaitu berkas cahaya yang menuju ke satu titik tertentu.
Jenis Pemantulan Cahaya
Terdapat dua jenis pemantulan cahaya, yaitu:

1)    Pemantulan teratur adaah pemantulan cahaya yang terjadi jika suatu berkas cahaya jatuh pada benda yang mempunyai permukaan licin (rata) dan mengkilap, sehingga arah pantulan cahaya tersebut menuju ke suatu arah tertentu.

2)  Pemantulan baur (difus) adalah pemantulan cahaya yang terjadi jika suatu berkas cahaya jatuh pada benda yang mempunyai permukaan kasar (tidak rata), sehingga arah pantulan cahaya tidak teratur.
Setiap benda memantulkan cahaya. Namun tidak semua cahaya yang datang dipantulkan, ada sebagian yang diserap atau dibiaskan. Ada benda yang mempunyai kemampuan pantul yang sangat tinggi (misalnya cermin yang dapat memantulkan lebih dari 95% cahaya yang datang), tetapi ada pula yang daya pantulnya sangat rendag (misalnya benda hitam yang menyerap sebagian besar cahaya datanng). Pemantulan cahaya pada benda tidak sembarangan, ada aturan-aturan alam yang harus ditaati, Aturan-aturan ini dinamakan hukum pemantulan.
2. Hukum Pemantulan
Hukum pemantulan cahaya merupakan hukum fisika yang menjelaskan peristiwa pemantulan cahaya. Hukum ini dapat anda buktikan dengan melakukan percobaan pemantulan cahaya. Berikut ini pernyataan hukum pemantulan cahaya :

1. Sinar datang, sinar pantul dan garis normal, terletak pada sebuah bidang datar.
    Keterangan :
    p = sinar datang,     q = sinar pantul,       i = sudut datang,       r = sudut pantul,     N = garis normal
Sinar Datang 
Sinar datang adalah sekumpulan kecil berkas cahaya yang bergerak menuju benda penghalang. Jika benda penghalang adalah buku maka sinar datang adalah sekumpulan kecil berkas cahaya yang bergerak menuju buku. Jika benda penghalang adalah cermin maka sinar datang adalah sekumpulan kecil berkas cahaya yang bergerak menuju cermin.
Sinar Pantul
Sinar pantul adalah sekumpulan kecil berkas cahaya yang bergerak menjauhi benda penghalang setelah membentur benda penghalang.
Garis Normal
Garis normal adalah garis khayal yang tegak lurus dengan permukaan benda penghalang yang dibentur oleh berkas cahaya. Bila benda penghalang adalah cermin maka garis normal adalah garis khayal yang tegak lurus dengan permukaan cermin yang dilalui berkas cahaya.
Bidang Datar
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, bidang adalah permukaan yang rata dan mempunyai batas tertentu. Bidang dapat diartikan juga sebagai luas permukaan. Amati gambar 1. Jika anda meletakkan selembar kertas secara vertikal sehingga berhimpit dengan sinar datang, sinar pantul dan garis normal maka permukaan kertas tersebut terletak pada satu bidang datar dengan sinar datang, sinar pantul dan garis normal. Demikian juga dengan gambar 2. Apabila anda letakkan selembar kertas secara vertikal sehingga berhimpit dengan sinar datang, sinar pantul dan garis normal maka permukaan kertas tersebut terletak pada satu bidang datar dengan sinar datang, sinar pantul dan garis normal.
2. Sudut datang sama dengan sudut pantul.
Jika sudut datang adalah 30o maka sudut pantul adalah 30o. Jika sudut datang 90o (arah gerak sinar datang tegak lurus dengan permukaan benda) maka sudut pantul adalah 90o (arah gerak sinar pantul tegak lurus dengan permukaan benda tetapi berlawanan dan berhimpit dengan arah gerak sinar datang).
Pengertian yang dimaksudkan dalam hukum Snellius tentang pemantulan itu adalah sebagai berikut:
·         sinar datang ialah sinar yang datang lurus mengarah pada permukaan benda,
·         sinar pantul ialah sinar yang dipantulkan oleh permukaan benda,
·         garis normal ialah garis khayal yang dibuat tegak lurus pada permukaan benda,
·         sudut datang ialah sudut antara sinar datang dan garis normal,
sudut pantul ialah sudut antara sinar pantul dan garis normal.
Berdasarkan percobaan, diperoleh hukum pemantulan sebagai berikut :
1. Sinar datang, sinar pantul, dan garis normal berpotongan pada satu titik dan terletak pada satu bidang datar.
2. Sudut datang (i) sama dengan sudut pantul (r).
Secara sistematis dituliskan sebagai berikut :
i = r
Sinar pantul akan selalu mengikuti sinar datang. Jika sinar datang melebar maka sinar pantul juga akan ikut melebar.



Related Posts

Tampilkan Komentar
Sembunyikan Komentar

0 Response to "Pemantulan Cahaya & Hukum Pemantulan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel