Pemantulan Cahaya & Hukum Pemantulan
PEMANTULAN CAHAYA & HUKUM PEMANTULAN
1. Pemantulan Cahaya
Cahaya yang biasanya kita lihat
adalah merupakan kelompok sinar-sinar cahaya yang disebut berkas
cahaya. Terdapat tiga macam berkas cahaya, yaitu:
· Berkas cahaya sejajar, yaitu berkas cahaya yang arahnya sejajar satu sama
lain.
· Berkas cahaya menyebar (divergen), yaitu berkas cahaya yang berasal dari
satu titik kemudian menyebar ke beberapa arah.
· Berkas cahaya mengumpul (konvergen), yaitu berkas cahaya yang menuju ke
satu titik tertentu.
Jenis Pemantulan Cahaya
Jenis Pemantulan Cahaya
Terdapat dua jenis pemantulan
cahaya, yaitu:
1) Pemantulan teratur adaah pemantulan cahaya yang terjadi jika suatu berkas
cahaya jatuh pada benda yang mempunyai permukaan licin (rata) dan mengkilap,
sehingga arah pantulan cahaya tersebut menuju ke suatu arah tertentu.
2) Pemantulan baur (difus)
adalah pemantulan cahaya yang terjadi jika suatu berkas cahaya jatuh pada benda
yang mempunyai permukaan kasar (tidak rata), sehingga arah pantulan cahaya
tidak teratur.
Setiap benda memantulkan cahaya.
Namun tidak semua cahaya yang datang dipantulkan, ada sebagian yang diserap
atau dibiaskan. Ada benda yang mempunyai kemampuan pantul yang sangat tinggi
(misalnya cermin yang dapat memantulkan lebih dari 95% cahaya yang datang),
tetapi ada pula yang daya pantulnya sangat rendag (misalnya benda hitam yang menyerap
sebagian besar cahaya datanng). Pemantulan cahaya pada benda tidak sembarangan,
ada aturan-aturan alam yang harus ditaati, Aturan-aturan ini dinamakan hukum
pemantulan.
2. Hukum Pemantulan
Hukum
pemantulan cahaya merupakan hukum fisika yang menjelaskan peristiwa pemantulan
cahaya. Hukum ini dapat anda buktikan dengan melakukan percobaan pemantulan cahaya.
Berikut ini pernyataan hukum pemantulan
cahaya :
1. Sinar datang, sinar pantul dan garis normal, terletak pada sebuah bidang datar.
Keterangan :
p = sinar datang, q = sinar pantul, i = sudut datang, r = sudut pantul, N = garis normal
Sinar Datang
Sinar
datang adalah sekumpulan kecil berkas cahaya yang bergerak menuju benda
penghalang. Jika benda penghalang adalah buku maka sinar datang adalah
sekumpulan kecil berkas cahaya yang bergerak menuju buku. Jika benda penghalang
adalah cermin maka sinar datang adalah sekumpulan kecil berkas cahaya yang
bergerak menuju cermin.
Sinar Pantul
Sinar
pantul adalah sekumpulan kecil berkas cahaya yang bergerak menjauhi benda
penghalang setelah membentur benda penghalang.
Garis Normal
Garis
normal adalah garis khayal yang tegak lurus dengan permukaan benda penghalang
yang dibentur oleh berkas cahaya. Bila benda penghalang adalah cermin maka
garis normal adalah garis khayal yang tegak lurus dengan permukaan cermin yang
dilalui berkas cahaya.
Bidang Datar
Menurut
kamus besar bahasa Indonesia, bidang adalah permukaan yang rata dan mempunyai
batas tertentu. Bidang dapat diartikan juga sebagai luas permukaan. Amati
gambar 1. Jika anda meletakkan selembar kertas secara vertikal sehingga
berhimpit dengan sinar datang, sinar pantul dan garis normal maka permukaan
kertas tersebut terletak pada satu bidang datar dengan sinar datang, sinar
pantul dan garis normal. Demikian juga dengan gambar 2. Apabila anda letakkan
selembar kertas secara vertikal sehingga berhimpit dengan sinar datang, sinar
pantul dan garis normal maka permukaan kertas tersebut terletak pada satu
bidang datar dengan sinar datang, sinar pantul dan garis normal.
2. Sudut datang sama
dengan sudut pantul.
Jika sudut datang adalah 30o maka
sudut pantul adalah 30o. Jika sudut
datang 90o (arah
gerak sinar datang tegak lurus dengan permukaan benda) maka sudut pantul adalah
90o (arah
gerak sinar pantul tegak lurus dengan permukaan benda tetapi berlawanan dan
berhimpit dengan arah gerak sinar datang).
Pengertian
yang dimaksudkan dalam hukum Snellius tentang pemantulan itu adalah sebagai
berikut:
·
sinar datang ialah
sinar yang datang lurus mengarah pada permukaan benda,
·
sinar pantul ialah
sinar yang dipantulkan oleh permukaan benda,
·
garis normal ialah
garis khayal yang dibuat tegak lurus pada permukaan benda,
·
sudut datang ialah
sudut antara sinar datang dan garis normal,
sudut
pantul ialah sudut antara sinar pantul dan garis normal.
Berdasarkan
percobaan, diperoleh hukum pemantulan sebagai berikut :
1.
Sinar datang, sinar pantul, dan garis normal berpotongan pada satu titik dan
terletak pada satu bidang datar.
2.
Sudut datang (i) sama dengan sudut pantul (r).
Secara
sistematis dituliskan sebagai berikut :
i =
r
Sinar pantul akan selalu
mengikuti sinar datang. Jika sinar datang melebar maka sinar pantul juga akan
ikut melebar.
0 Response to "Pemantulan Cahaya & Hukum Pemantulan"
Post a Comment